Saya terkejut membaca berita tentang jamaah calon haji yang pulang dari Tanah Suci untuk kepentingan Pilkada. Beritanya dapat dibaca di sini. Keterkejutan saya bukan karena mempermasalahkan tekatnya berhaji, tetapi lebih dikarenakan kasus ini jarang terjadi. Dalam bayangan saya, setiap jamaah calon haji, maka pulangnya menjadi seseorang bergelar haji/hajjah di depan namanya. Bahkan, jika ada yang meninggal pun, biasanya tidak dipulangkan, melainkan dimakamkan langsung di sana. Jadi, berita ke pulangan calon haji ini unik saja menurut saya.
Namun sayangnya, masyarakat yang mengikuti pemberitaan ini lebih menyoroti masalah tekad berhaji jamaah tersebut. Seakan-akan, yang bersangkutan lebih mementingkan nafsu duniawinya dibandingkan kepentingan ukhrawinya. Komentar-komentar seperti ini menurut saya tidak patut.
Bagi saya sendiri, kenyataan bahwa yang bersangkutan telah menginjakkan kakinya di Tanah Suci saja sudah menjelaskan tekad yang bersangkutan dalam menjalankan ibadah haji. Kehadirannya ke Tahan Suci tentu telah melewati proses-proses yang mendahuluinya. Seseorang yang ingin berangkat ke Tanah Suci, sebelumnya harus punya keinginan yang kuat, mempersiapkan finansial, pengetahuan tentang haji (manasik), dan fisik yang prima. Seseorang yang telah tiba di Tanah Suci tentulah telah memiliki itu semua. Jadi, ketika seseorang telah tiba di Tanah Suci, permasalahan tekad untuk berhaji itu sudah tidak lagi perlu dipermasalahkan, karena toh kehadirannya sudah menjelaskan hal tersebut.
Pertimbangan lainnya, ibadah haji tidak seperti ibadah wajib yang lain. Shalat fardhu, puasa Ramadhan dan zakat, waktunya terbatas dan tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Jika waktu dhuhur telah tiba, maka shalat dhuhur tidak boleh dikerjakan pada waktu ashar, melainkan harus diselesaikan dalam waktu dhuhur itu sendiri. Demikian juga dengan puasa Ramadhan, yang mesti diselesaikan dalam bulan Ramadhan, tidak boleh di bawa ke bulan yang lain. Ibadah haji sebenarnya juga demikian, harus dilaksanakan pada musim haji, yakni pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.
Namun, waktu pelaksanaan haji lebih fleksibel. Tidak harus dilakukan pada tahun tertentu, dalam kurun waktu tertentu. Akan tetapi, kapan saja jika sudah mampu. Mampu disini cenderung dipahami sebagai kemampuan finansial dan fisik. Namun menurut saya, masalah waktu juga layak untuk diperhitungkan. Jika seseorang punya kemampuan finansial yang cukup dan fisik yang cukup baik namun ada hal mendesak yang menghalanginya, boleh-boleh saja ybs menundanya hingga musim haji berikutnya. Dengan kata lain, jika tidak sempat/mampu pada tahun ini, masih dapat dilakukan pada musim haji berikutnya, dengan tidak meninggalkan dosa apabila tidak mengerjakan haji pada tahun ini juga.
Hanya saja, jika maut ternyata menjemput di tengah jalan dan belum sempat kembali ke tanah suci, akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi ybs. Wallahua'lam.
Namun sayangnya, masyarakat yang mengikuti pemberitaan ini lebih menyoroti masalah tekad berhaji jamaah tersebut. Seakan-akan, yang bersangkutan lebih mementingkan nafsu duniawinya dibandingkan kepentingan ukhrawinya. Komentar-komentar seperti ini menurut saya tidak patut.
Bagi saya sendiri, kenyataan bahwa yang bersangkutan telah menginjakkan kakinya di Tanah Suci saja sudah menjelaskan tekad yang bersangkutan dalam menjalankan ibadah haji. Kehadirannya ke Tahan Suci tentu telah melewati proses-proses yang mendahuluinya. Seseorang yang ingin berangkat ke Tanah Suci, sebelumnya harus punya keinginan yang kuat, mempersiapkan finansial, pengetahuan tentang haji (manasik), dan fisik yang prima. Seseorang yang telah tiba di Tanah Suci tentulah telah memiliki itu semua. Jadi, ketika seseorang telah tiba di Tanah Suci, permasalahan tekad untuk berhaji itu sudah tidak lagi perlu dipermasalahkan, karena toh kehadirannya sudah menjelaskan hal tersebut.
Pertimbangan lainnya, ibadah haji tidak seperti ibadah wajib yang lain. Shalat fardhu, puasa Ramadhan dan zakat, waktunya terbatas dan tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Jika waktu dhuhur telah tiba, maka shalat dhuhur tidak boleh dikerjakan pada waktu ashar, melainkan harus diselesaikan dalam waktu dhuhur itu sendiri. Demikian juga dengan puasa Ramadhan, yang mesti diselesaikan dalam bulan Ramadhan, tidak boleh di bawa ke bulan yang lain. Ibadah haji sebenarnya juga demikian, harus dilaksanakan pada musim haji, yakni pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.
Namun, waktu pelaksanaan haji lebih fleksibel. Tidak harus dilakukan pada tahun tertentu, dalam kurun waktu tertentu. Akan tetapi, kapan saja jika sudah mampu. Mampu disini cenderung dipahami sebagai kemampuan finansial dan fisik. Namun menurut saya, masalah waktu juga layak untuk diperhitungkan. Jika seseorang punya kemampuan finansial yang cukup dan fisik yang cukup baik namun ada hal mendesak yang menghalanginya, boleh-boleh saja ybs menundanya hingga musim haji berikutnya. Dengan kata lain, jika tidak sempat/mampu pada tahun ini, masih dapat dilakukan pada musim haji berikutnya, dengan tidak meninggalkan dosa apabila tidak mengerjakan haji pada tahun ini juga.
Hanya saja, jika maut ternyata menjemput di tengah jalan dan belum sempat kembali ke tanah suci, akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi ybs. Wallahua'lam.
Komentar
Posting Komentar