Langsung ke konten utama

Gagal jadi Haji

Saya terkejut membaca berita tentang jamaah calon haji yang pulang dari Tanah Suci untuk kepentingan Pilkada. Beritanya dapat dibaca di sini. Keterkejutan saya bukan karena mempermasalahkan tekatnya berhaji, tetapi lebih dikarenakan kasus ini jarang terjadi. Dalam bayangan saya, setiap jamaah calon haji, maka pulangnya menjadi seseorang bergelar haji/hajjah di depan namanya. Bahkan, jika ada yang meninggal pun, biasanya tidak dipulangkan, melainkan dimakamkan langsung di sana. Jadi, berita ke pulangan calon haji ini unik saja menurut saya.

Namun sayangnya, masyarakat yang mengikuti pemberitaan ini lebih menyoroti masalah tekad berhaji jamaah tersebut. Seakan-akan, yang bersangkutan lebih mementingkan nafsu duniawinya dibandingkan kepentingan ukhrawinya. Komentar-komentar seperti ini menurut saya tidak patut.


Bagi saya sendiri, kenyataan bahwa yang bersangkutan telah menginjakkan kakinya di Tanah Suci saja sudah menjelaskan tekad yang bersangkutan dalam menjalankan ibadah haji. Kehadirannya ke Tahan Suci tentu telah melewati proses-proses yang mendahuluinya. Seseorang yang ingin berangkat ke Tanah Suci, sebelumnya harus punya keinginan yang kuat, mempersiapkan finansial, pengetahuan tentang haji (manasik), dan fisik yang prima. Seseorang yang telah tiba di Tanah Suci tentulah telah memiliki itu semua. Jadi, ketika seseorang telah tiba di Tanah Suci, permasalahan tekad untuk berhaji itu sudah tidak lagi perlu dipermasalahkan, karena toh kehadirannya sudah menjelaskan hal tersebut.

Pertimbangan lainnya, ibadah haji tidak seperti ibadah wajib yang lain. Shalat fardhu, puasa Ramadhan dan zakat, waktunya terbatas dan tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Jika waktu dhuhur telah tiba, maka shalat dhuhur tidak boleh dikerjakan pada waktu ashar, melainkan harus diselesaikan dalam waktu dhuhur itu sendiri. Demikian juga dengan puasa Ramadhan, yang mesti diselesaikan dalam bulan Ramadhan, tidak boleh di bawa ke bulan yang lain. Ibadah haji sebenarnya juga demikian, harus dilaksanakan pada musim haji, yakni pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya.

Namun, waktu pelaksanaan haji lebih fleksibel. Tidak harus dilakukan pada tahun tertentu, dalam kurun waktu tertentu. Akan tetapi, kapan saja jika sudah mampu. Mampu disini cenderung dipahami sebagai kemampuan finansial dan fisik. Namun menurut saya, masalah waktu juga layak untuk diperhitungkan. Jika seseorang punya kemampuan finansial yang cukup dan fisik yang cukup baik namun ada hal mendesak yang menghalanginya, boleh-boleh saja ybs menundanya hingga musim haji berikutnya. Dengan kata lain, jika tidak sempat/mampu pada tahun ini, masih dapat dilakukan pada musim haji berikutnya, dengan tidak meninggalkan dosa apabila tidak mengerjakan haji pada tahun ini juga. 

Hanya saja, jika maut ternyata menjemput di tengah jalan dan belum sempat kembali ke tanah suci, akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi ybs. Wallahua'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agama Penghambat Kemajuan, benarkah?

Baru saja membaca komentar di salah satu forum yang saya ikuti soal agama menghambat kemajuan. Isu lama yang kembali diangkat. Dan well, saya bersimpati pada yang menulis karena baginya, agama tak lebih sebagai hambatan. Agama dipersepsikan sebagai kekangan yang membuat sebuah bangsa menjadi sulit untuk maju. Baginya, agama adalah sebuah kesalahan. Padahal kenyataannya tidak begitu. Islam itu way of life, bukan tembok yang menghalangi kreatifitas. Islam adalah tuntunan untuk menjalani rutinitas dalam ketaatan kepada Allah. Selama itu baik, bermanfaat, tidak bertentangan dengan larangan Allah pada hal-hal yang telah jelas keharamannya, Allah memperbolehkan hambanya untuk melakukannya. Pada hal-hal yang demikian Rasulullah dalam haditsnya menyebut sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya. Lihat saja sebagai contoh, pekerjaan meneliti di laboratorium, untuk mencari kemaslahatan di bidang sains, atau melakukan perjalanan antar planet sekali pun, tidak ada larangan Allah terhadap hal demi...

Munafik

Nifaq mengandung arti pengakuan dengan lidah tetapi pengingkaran dengan hati. Oleh al-Raghib, nifaq di artikan masuk dengan syara’ (agama) dari satu pintu dan keluar darinya melalui pintu yang lainnya. Hal ini didasarkan pada al-Qur’an surat at-Taubah ayat 67 yang mengatakan bahwa orang-orang munafiq itu adalah orang yang fasiq, yaitu orang yang keluar dari syara’. Nifaq juga diartikan menampakkan iman dan menyembunyikan kekafiran. Allah swt berfirman : المنافقون والمنافقات بعضهم من بعض يأمرون بالمنكر وينهون عن المعروف ويقبضون أيديهم نسوا الله فنسيهم إن المنافقين هم الفاسقون Artinya : “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang mungkar dan melarang berbuat yang makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik” (QS. At-Taubah : 67)

Babak Baru Aswaja vs Salafi Aceh : Perang Ilmiah

Setelah era tuding menuding di masa lalu, debat kusir di kolom komentar di zaman Fb, ribut-ribut dalam mesjid beberapa waktu lalu, duduk semeja dengan Muspida, sekarang sudah mulai era baru : debat terbuka melalui tulisan. Baca juga tulisan saya:  Aswaja vs Wahabi, babak baru peradaban Islam di Aceh? Ini bagus dan ini akan seru, selama yang dipertarungkan adalah murni argumen/dalil ilmiah dari masing-masing kelompok. Bukan adu kuat, bukan adu emosi, bukan saling lempar tudingan. Bukankah kita sering dikisahkan bahwa di era keemasan Islam dahulu ulama dan para ahli hikmah yang berbeda pandangan sering berdebat ilmu satu sama lain dalam urusan agama? Yang seperti ini lebih terhormat, dialog intelektual yang sehat. Silakan da'i terbaik dari masing-masing kelompok siapkan amunisi dalil yang kuat. Kami yang awam-awam ini akan menyaksikan dan dapat belajar banyak dari hal ini. http://aceh.tribunnews.com/2016/06/21/catatan-untuk-dakwah-salafy-hendaklah-lebih-toleran http://...